Sejarah Desa

Konon menurut cerita yang telah banyak beredar di masyarakat warga desa Tegalasri, yang dikuatkan dengan keterangan dari sesepuh desa bernama Biat Suwito (89 tahun) mantan perangkat Desa Tegalasri yang tadinya menjabat sebagai Kepala Dusun (Kamituwo) Dusun Sumberarum Timur, dahulu di Area sekitar Kantor Desa yang sekarang ini merupakan Perkebunan karet milik Belanda yang terdapat pabrik Karet dan Kopi. Sekitar tahun 1950 Bernama Gabru, Sayap, Ngompak, Puthukmiri, Modong, Kebonsinyo, Kucur Ganyong, Brakmesjid, Coban, dan Ngapak dibawah naungan Desa Ngadirenggo, dan sekitar tahun 1955 berdirilah sebuah Desa yaitu “Desa Tegalasri”.

 

Desa Tegalasri memiliki 5 Dusun, yaitu Dusun Sumberarum Barat, Sumberarum Timur, Dusun Tegalasri, Caruban, dan Jatisari. Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia  Desa Tegalasri sebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah bagian dari wilayah Kecamatan. Adapun rincian kondisi pemerintah desa adalah sebagai berikut :

  1. Sebelum UU. No. 5, Tahun 1979 Tentang Desa.
    Pada saat itu, Pemerintahan Desa memakai tradisi kuno dengan sebutan terhadap petugas desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Kebayan, Jogotirto, Jogoboyo, dan Modin.
  2. Adanya UU. No. 5, Tahun 1979.
    Banyak perubahan terjadi pada strukur Pemerintah Desa yang secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan, sebuan pamong desa dikenal dengan perangkat desa yang antara lain perubahan nama-nama jabatan Kepala Desa (Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Keapal Dusun, sampai sekarang ini. Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga Musyawarah Desa (LMD).
  3. Desa berdasarkan UU. No. 5, Tahun 1999.
    Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan Kepala Desa menjadi 2 kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan Legislatif pada era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).
  4. Undang-undang Nomor 32, Tahun 2004.
    Masa jabatan Kepala Desa menjadi 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten/Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6, Tahun 2014.
    Masa jabatan Kepala Desa menjadi 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten/Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.

Visi Misi

VISI dan MISI

Proses penyusunan RPMJ Desa sebagai pedoman program kerja pemerintah Desa ini dilakukan oleh lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga masyarakay maupun para pihak yang berkepentingan. RPMJ Desa adalah pedoman program kerja untuk  masa 6 (enam) tahun yang merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat desa. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih desa, merupakan arah kebijakan dari RPMJ desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan desa disebut juga Visi Desa.

 

Visi Desa secara normatif adalah menjadi tanggung jawab Kepala Desa, namun dalam penyusunannya melibatkan segenap warga melalui rangkaian panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPMJ Desa tahun 2020-2025. Dalam momentum inilah visi desa yang merupakan harapan dan do’a semakin mendekatkan dengan kenyataan yang ada di desa dan masyarakat. Kenyataan dimaksud merupakan potensi, permasalahan, maupun hambatan yang ada di desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun kedepan.

 

VISI

Visi adalah sebagai gambaran tentang kondisi ideal yang diinginkan atau yang dicita-citakan oleh Pemerintah Desa masa yang akan datang. Visi juga merupakan alat bagi Pemerintah Desa dan pelaku pembangunan lainnya, seperti melihat, menilai, atau memberi predikat terhadap kondisi desa yang diinginkan. 

 

Adapun visi desa adalah sebagai berikut.

“TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK YANG TRANSPARAN MENUJU MASYARAKAT DESA TEGALASRI YANG MANDIRI, AMAN, DAN SEJAHTERA”

 

Makna:

  1. Transparan : Pelayanan Publik dapat dikatakan Transparan apabila nyata, jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat.
  2. Mandiri : Suatu masyarakat dikatakan mandiri apabila masyarakat mampu berswadaya dalam mendukung pembangunan desa serta mampu membuka lapangan kerja dengan kemampuan Sumber Daya Manusia yang ada.
  3. Aman : Masyarakat merasa terlindungi dan bebas dari gangguan sehingga dapat hidup dengan tenang dan layak.
  4. Sejahtera : Suatu masyarakat dikatakan sejahtera apabila keadaan kesehatan, pendidikan, perekonomian masyarakat dapat terpenuhi sesuai standar hidup yang layak.

Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga desa. Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa yang maju dalam bidang pertanian, sehingga bisa mengantarkan kehidupan yang rukun dan makmur. Disamping itu, diharapkan juga akan terjadi inovasi pembangunan desa di dalam berbagai bidang utamanya pertanian, perkebunan, peternakan, pertukangan, dan kebudayaan.

 

MISI

Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi, yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa, merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usah-usaha mencapai Visi Desa. 

 

Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran desa yang hendak dicapai, pernyataan misi membawa desa kepada suatu fokus prioritas program yang akan dilaksanakan. Misi inilah yang harus di emban oleh pemerintah desa untuk mewujudkan Visi Desa. 

 

Adapun Misi Desa adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan Sarana Prasarana Desa yang memadai
  2. Mewujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Warga Desa
  3. Meningkatkan Pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat Desa Tegalasri
  4. Meningkatkan Kehidupan yang harmonis, toleren, saling menghormati dalam kehidupan berbudaya dan beragama di Desa Tegalasri

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Desa Tegalasri merupakan cerminan dari komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Setiap bagian dari struktur ini memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas, bekerja sama untuk memastikan setiap program dan kegiatan desa berjalan dengan baik.

 

Di sini, kita dapat melihat susunan jabatan mulai dari Kepala Desa hingga perangkat desa lainnya, yang bersama-sama berupaya memberikan yang terbaik bagi kemajuan Desa Tegalasri. Melalui struktur ini, kita memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip musyawarah dan kebersamaan, demi kesejahteraan seluruh warga desa.

Struktur organisasi Desa Tegalasri merupakan cerminan dari komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Setiap bagian dari struktur ini memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas, bekerja sama untuk memastikan setiap program dan kegiatan desa berjalan dengan baik.

 

Di sini, kita dapat melihat susunan jabatan mulai dari Kepala Desa hingga perangkat desa lainnya, yang bersama-sama berupaya memberikan yang terbaik bagi kemajuan Desa Tegalasri. Melalui struktur ini, kita memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip musyawarah dan kebersamaan, demi kesejahteraan seluruh warga desa.

Peta Wilayah

Berikut adalah lokasi Kantor Kepala Desa Tegalasri, terletak di tengah-tengah keindahan alam yang asri dan dikelilingi oleh pemandangan yang menakjubkan. Peta ini memberikan gambaran lengkap tentang letak strategis desa Tegalasri, sehingga memudahkan kita untuk menemukan dan menjelajahi setiap sudut yang penuh dengan sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat yang harmonis. Gunakan peta ini untuk mengetahui lebih banyak tentang Desa Tegalasri.